satnarkoba polres cianjur amankan seorang terkait penyalahgunaan obat sediaan farmasi di sukanagara

    satnarkoba polres cianjur amankan seorang terkait penyalahgunaan obat sediaan farmasi di sukanagara

    Polres Cianjur Polda Jabar - Pada tanggal 29 Januari 2024, Satuan Narkoba Polres Cianjur telah berhasil mengamankan seorang individu yang dikenal dengan inisial SP di Kampung Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam proses penangkapan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain 600 strip atau 6.000 butir obat Tramadol HCI, 4 botol plastik yang berisikan 4.000 butir obat Hexymer, serta 1 buah tas warna hitam, 1 buah tas warna biru, dan 1 unit handphone. Pelanggaran yang dilakukan oleh SP ini mengacu pada Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    polres cianjur
    Cianjur

    Cianjur

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Sukaresmi Laksanakan Patroli Minimarket...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Malam Polsek Pagelaran Cianjur Tingkatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Satgas Yonif 715/Mtl Borong Hasil Tani Mama Papua
    Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Bersama Warga Fawi Laksanakan Karya Bakti
    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI
    Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong

    Ikuti Kami