Cianjur, 23 Oktober 2024 – Dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba serta penggunaan knalpot bising (bronk), Bhabinkamtibmas Polsek Tanggeung Polres Cianjur, Aipda Wijana, melaksanakan penyuluhan kepada warga pada hari Rabu, 23 Oktober 2024. Kegiatan ini diselenggarakan atas arahan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Tanggeung AKP H. Dedi Suryaman, S.H.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pemuda, mengenai dampak negatif dari penggunaan knalpot bising yang meresahkan serta bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda. Aipda Wijana menjelaskan bahwa knalpot bronk tidak hanya mengganggu ketenangan lingkungan, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan masyarakat, terutama bagi para remaja.
"Kami berharap melalui penyuluhan ini, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban dan menjauhi narkoba. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, baik terkait knalpot bising maupun narkoba, " ujar Aipda Wijana.
Kegiatan penyuluhan ini disambut baik oleh masyarakat yang hadir. Diharapkan, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah hukum Polsek Tanggeung.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|